Serang, 6/03/15. Seluruh Steakholder dari Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang kemarin (Jumat, 6/03/2015) berkumpul untuk membahas Juknis Pelaksanaan Program Syahadah Diniyah di Kota Serang. Peraturan daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2010 dan peraturan Walikota Serang Nomor 17 tahun 2013 tentang wajib Belajar pendidikan Diniyah Takmiliyah. Kedua peraturan tersebut sudah mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2015/2016.
Memang kedua peraturan tersebut lebih identik dan diketahui bersama oleh masyarakat sebagai bentuk pendidikan diniyah atau keagamaan di Kota Serang sebagai Kota Madani. Bagi siswa Muslim yang telah lulus sekolah dasar (SD) dan akan melanjutkan sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat, pasalnya akan diwajibkan untuk melampirkan ijazah atau syahadah madrasah Taklimiyah Diniyah Awaliyah (MDTA) atau Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Hal itu terungakap saat acara rapat kerja pembahasan draft Juknis Pelaksanaan Program Syahadah Diniyah di Aula Kantor Kemenag. Hadir dalam pembahasan draft tersebut di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Badan Koordinasi Taman Pendidikan Al-Qur'an (Badko TPA), Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI SMP, Pengawas PAI Tingkat SD, Pengawas PAI Tingkat SMP, dan Kementerian Agama Kota Serang.
Kepala Dindik Kota Serang yang diwakili Kasi Kurikulum SMP Raden Rahmat Shaleh, S.Pd, mengatakan, dengan diberlakukanya peraturan tentang wajib diniyah itu diharapkan anak didik kita menjadi anak yang soleh dan sholehah, berkarakter, dan berakhlak mulia."Sebab, masyarakat Kota Serang sangat menanti peraturan ini sebagai bagian dari Kota Serang yang Madani. Terutama siswa nantinya akan diwajibkan untuk mengantongi Syahadah Diniyah dan harus belajar di TPA atau MTDA” kata Raden Rahmat.
Menurut Raden Rahmat, sudah jelas pada salah satu pasal dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa pada saat penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2016/2016 di Kota Serang akan diwajibkan dan menjadi syarat untuk melampirkan  ijazah/syahadah MTDA atau TPA. "Mari kita pantau terus Perda dan Perwal ini, agar dapat berjalan dengan baik" imbuhnya.
Sementara itu Kepala Kemenag Kota Serang Dr. Bazari Syam, MS, M.Pd.I meminta kepada seluruh guru untuk bersama-sama memantau dan selalu meningkatkan pengawasan terhadap peraturan ini di lapangan. Jangan sampai hanya sekedar dijadikan aturan di atas kertas, namun ini menjadi tugas kita semua untuk menjalankan peraturan ini dengan baik" tegasnya. 
Ke depan kita memiliki tantangan yang sangat cepat, dan tentunya akan berdampak besar bagi pendidikan agama dan keagamaan di Kota Serang, maka perlu kekuatan berupa iman dan aqidah yang benar bagi generasi kita.”Oleh karena itu, saya sangat setuju dengan program wajib belajar diniyah/TPA ini untuk segera direalisasikan. Program ini merupakan salah satu cara untuk membendung berbagai dampak negatif yang menggerus generasi kita di Kota Serang,” jelas Dra. Hj. Rini Trihapurwani, M.Pd selaku Kasi PAKIS Kemenag Kota Serang.
"Semoga dengan Perda dan Perwal Kota Serang akan menjadi bagian integral dalam menentukan masa depan generasi yang tangguh dan berakhlak mulia. Sebab di Kota Serang terdapat hampir kurang lebih 24 ribu siswa yang sedang belajar di MDTA di Kota Serang. Oleh karenanya perlu perhatian serius dari pemerintah Kota Serang" ujar Cecep Nikmatullah, M.Pd.I selaku Ketua MGMP PAI Kota Serang.

0 comments:

Post a Comment

 
Top